Kamis, 19 Februari 2009

Dua Hari Lagi Beslei Sihaloho Ditahan





Semua Saksi Beratkan Dirinya

SUNGAIPENUH-Proses pengumpulan bukti-bukti kasus yang diduga melibat Belei Sihaloho mulai mengarah ke tersangka. Pihak penyidik Pegawai Penyidik Negeri Sipil(PPNS) TNKS Kerinci menegaskan, sekitar dua hari lagi pihaknya telah menetapkan siapa tersangka. Kemudian pihak PPNS TNKS dengan kolaborasi penyidik Polres Kerinci langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Yunaidi Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I Taman Nasional Kerinci Seblat TNKS saat dikonfirmasi membenarkan. Dari pemeriksaaan saksi-saksi telah mengarahkan siapa tersangka kasus kepemilikan 12,9 kubik kayu yang kuat dugaan merupakan endemik hutan TNKS tersebut.
Pihak TNKS jelas Yunaidi telah memeriksa 9 orang saksi ditambah 1 saksi ahli yang nantinya akan menjadi berkas yang langsung diserahkan ke pihak Penuntut Umum. Dia berharap semua pemeriksaan yang dilakukan pihaknya bisa berjalan dengan lancar”Ya, kita telah memeriksa 9 orang saksi, dan semuanya mengarahkan ke Beslei Sihaloho,”jelasnya kepada Radar Kerinci, kemarin.
Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi jelas Yunaidi, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara yang berkaitan langsung dengan analisis yuridis. Diharapkan, dengan analisis Yuridis, maka pihaknya bisa melakukan pemeriksaan seintensif mungkin, ini berkaitan dengan pasal yang akan dikenakan.
Disinggung kapan pihak PPNS yang didampingi Polres Kerinci akan melakukan penahanan terhadap Sihaloho, Yunaidi memperkirakan sekitar dua hari lagi pihaknya akan melakukan penahanan. Sebab, hasil pemeriksaan saksi-saksi telah mengarah ke Sihaloho sebagai pemilik sah kayu yang disita pihaknya tersebut.”Dua hari lagi, Sihaloho akan kita tahan,”ujarnya.
Menariknya, Yunaidi juga menegaskan kasus yang sedang diproses pihaknya belum P21(lengkap). Dia menilai yang menentukan P21 atau tidaknya hanya pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Dipastikan, bila belum P21, maka berkas yang akan dikirim pihaknya akan mentah dan dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, guna untuk dilengkapi.
Ditanya, kenapa pihaknya tidak menembuskan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan Negeri Sungaipenuh pada hal telah diatur dalam KUHAP tepatnya pasal Pasal 109 yang menyatakan SPDP harus disampaikan sesegera mungkin begitu penyidikan sebuah kasus dimulai, Yunaidi menegaskan pihaknya akan menyelesaikan semua pemeriksaan, kemudian SPDP akan diserahkan secara bersamaan dengan BAP yang kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. selain itu akan memperlambat koordinasi pihaknya dengan pihak Penuntut Umum, Yunadi membantahnya. Dia menegaskan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.
Untuk diketahui, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat(FKDM) Kerinci Zulman Anwar saat dikonfirmasi juga mempertanyakan kenapa SPDP tidak dotembuskan ke pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh. Dia menilai kalau SPDP tidak diberikan maka akan menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi masyarakat Kerinci.”Ya, ada apa kan, kenapa tidak ditembuskan, ini yang akan menimbulkan pertanyaan baru terkait pemeriksaan kasus illegal logging yang diduga melibatkan salah satu caleg tersebut,”jelasnya.
Zulman menilai, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya dilakukan Polri sesuai pasal 109 KUHAP seringkali dipakai hanya sebatas formalitas belaka. Pada hal ini merupakan pintu masuk untuk dilakukan koordinasi antara Penyidik Kepolisian tentunya PPNS dan Jaksa selaku Penuntut.”Ya, pihak PPNS TNKS harus melayangkan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Sungaipenuh,”jelasnya.(aji)